Home Halaman

TUGAS DAN FUNGSI


  1. Unsur-unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

        Unsur-Unsur Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :

  • Badan
  • Sekretariat
  • Bidang Anggaran
  • Bidang Perbendaharaan
  • Bidang Akuntansi
  • Bidang Aset Daerah
  • Kelompok Jabatan Fungsional

 

    2. Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu bupati menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan aset untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahanyang menajadi kewenangan daerah.
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dana aset daerah.
  3. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
  4. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang anggaran, perbendahraan, akuntansi dan aset daerah.
  5. Pengevaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang anggaran, perbendahraan, akuntansi dan aset daerah.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.