Home Halaman
TUGAS DAN FUNGSI
- Unsur-unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Unsur-Unsur Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
- Badan
- Sekretariat
- Bidang Anggaran
- Bidang Perbendaharaan
- Bidang Akuntansi
- Bidang Aset Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional
2. Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu bupati menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan aset untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahanyang menajadi kewenangan daerah.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pembinaan umum di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dana aset daerah.
- Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang anggaran, perbendahraan, akuntansi dan aset daerah.
- Pengevaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang anggaran, perbendahraan, akuntansi dan aset daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.