Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa serta Perubahannya, sebagaimana di amanatkan bahwa syarat penyaluran DAK Fisik serta Dana Desa tahun 2022 adalah Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output.