Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melalui KPKNL Banjarmasin akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa Bangunan yang akan dibongkar dengan kondisi tidak terpakai, rusak berat dan kondisi apa adanya, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/206/KUM/2022 tentang Penjualan secara lelang Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Kuala beserta nilai limit penjualan