Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana di amanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Irban V Melakukan Entry Meeting di Aula BPKAD Kab. Barito Kuala Bersama Pejabat Administrator (Esselon III), Pejabat Pengawas (Esselon IV), Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang.
